- Peserta ujian wajib hadir 15 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan lebih dari 15 menit harus melapor ke Satgas Prodi dan akan diberikan STEMPEL TERLAMBAT pada kertas ujian.
- Peserta ujian wajib membawa dan menunjukkan kartu ujian dan KTM saat ujian berlangsung.
- Peserta ujian wajib menempati kursi sesuai denah tempat duduk yang telah ditempel di depan ruang ujian.
- Selama ujian berlangsung, peserta ujian wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:
Wajib memakai sepatu tertutup;
Tidak diperbolehkan memakai sandal dan kaos oblong;
Tidak diperbolehkan memakai aksesoris berlebihan;
Mahasiswa laki-laki berambut panjang wajib dikuncir;
Menutup aurat dengan baik, tidak berpakaian ketat;
Panjang baju atasan minimal menutup paha;
Mahasiswi muslim wajib berjilbab rapi;
Tidak diperbolehkan memakai celana jeans atau celana pensil.
- Soal ujian tidak diperkenankan dibawa pulang sebelum seluruh rangkaian UAS selesai. Mahasiswa yang ingin mendapatkan salinan soal dapat mengajukan permohonan kepada petugas di Ruang Al-Idrisi setelah jadwal pelaksanaan UAS berakhir sesuai soal yang diminta.
- Peserta ujian dilarang membawa HP selama ujian berlangsung. Tas, buku, dan barang pribadi lainnya harus diletakkan di depan ruang ujian.
- Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang bekerja sama, saling meminjam alat tulis, menyontek, atau melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
- STEMPEL CURANG akan diberikan apabila: Peserta melakukan komunikasi lisan dengan sesama peserta lebih dari 3 kali, setelah diberikan 3 kali peringatan oleh pengawas; atau Peserta tertangkap membuka catatan, baik cetak maupun digital (HP), pada ujian CLOSED BOOK atau ujian yang melarang penggunaan HP. Dalam kondisi ini, STEMPEL CURANG diberikan langsung tanpa peringatan.
- Apabila kartu ujian ketinggalan atau hilang, peserta wajib mengurus kartu ujian susulan ke Satgas Prodi.
- Peserta ujian yang tidak dapat mengikuti ujian karena alasan tertentu wajib menunjukkan surat izin tertulis. Apabila berhalangan karena sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter.



